get app
inews
Aa Text
Read Next : 5.126 Tenaga Pengamanan Dikerahkan Amankan TPS Pemilu 2024 di Kota Samarinda

Beraksi di Kota Samarinda, Komplotan Gendam Asal Jember Diringkus Polisi

Selasa, 05 Juli 2022 | 15:00 WIB
header img
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus penangkapan komplotan gendam asal Jember. (foto: humas)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tim Jatanras Polresta Samarinda meringkus komplotan pelaku gendam atau hipnotis asal Jember, Jawa Timur. Mereka beraksi menggunakan mobil dengan menyasar orangtua di Kota Samarinda.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Suyitno (48), Syahroni Saputro (36) dan M Saiful (44). Dalam aksinya, mereka memiliki peran masing-masing yakni sebagai driver, melakukan gendam dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, ketiga pelaku beraksi dengan menawarkan bantuan sosial dari dalam mobil. Untuk memudahkan aksinya, mereka sengaja menyasar korban yang sudah lanjut usia.

Setelah terpengaruh, korban dibawa berkeliling dengan mobil. Pelaku kemudian menguras harta benda korban mulai dari uang hingga ponsel. Setelah itu, korban yang sudah linglung akibat gendam kemudian diturunkan di jalan.

"Jadi pelaku ini memang sengaja datang untuk melakukan kejahatan gendam. Mereka menyewa mobil yang digunakan untuk melakukan kejahatan di Kota Samarinda," jelasnya dalam rilis kasus, Selasa (5/7/2022).

Kapolresta mengungkapkan, aksi gendam ini terungkap setelah para pelaku beraksi Jalan Ulin Kelurahan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang pada Rabu (29/6/2022) lalu.

“Pelaku ini membawa korbanya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling setelah itu korban dipengaruhi, dengan iming-iming diberikan bansos, setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan langsung diturunkan di jalan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah ponsel android dan uang tunai Rp1,8 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut