get app
inews
Aa Read Next : Kabar Gembira, Pegawai Honorer di Kaltim Terima THR 1 Bulan Gaji

PNS dan TNI/Polri Dapat THR Rp34,3 Triliun, Lebih Besar dari Tahun Lalu

Sabtu, 16 April 2022 | 14:13 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto Setkab)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran Rp34,3 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan, tahun ini. 

Dana yang dicairkan tersebut lebih besar dibanding tahun lalu lantaran ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Penerima THR tersebut yakni sebanyak 1,8 juta pegawai pusat, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa anggaran untuk pemberian THR PNS dan pensiunan pada Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun atau terjadi kenaikan dibanding tahun lalu karena ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

"Jadi jumlahnya lebih besar dari (THR dan Gaji ke-13) tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah," ujar Sri Mulyai, dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). 

Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

"THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima. Pembayaran akan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," ungkapnya.

Tahun ini, kata Sri Mulyani, situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi, serta APBN juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan dan risiko baru yaitu perang di Ukraina dan menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.  

Maka dari itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Diharapkan ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, dan sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," ungkap Sri Mulyani.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut