Setelah itu, pelaku kemudian meminta handphone korban dan membaca chat mesum korban dengan anak tiriya. Terbakar api cemburu, ZI kemudian membekap dan membungkus kepala korban dengan plastik hingga tewas. Selain persoalan asmara, ayah tiri dari pacar korban itu ingin menguasai mobil dan uang milik korban.
"Korban adalah pacar anak tiri tersangka. Kemudian, korban sering dimintai uang oleh tersangka. Dan yang terakhir, rekening korban dipindah ke rekening tersangka. Di motif yang lain, tersangka selaku ayah tiri pacar korban memiliki rasa suka terhadap anak tirinya," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba, di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).
Setelah membunuh, tersangka mengendarai mobil korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban. Tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Dalam kasus ini, ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi