JAKARTA, iNewsKutai.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili terbukti berbohong kepada publik karena menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Pembohongan itu dilakuan dalam konferensi pers pada 30 April 2021 lalu. Namun, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan ini ke persidangan pelanggaran kode etik karena sudah pernah dijatuhi sanksi etik terkait berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai yang berperkara di KPK.
Hal itu tertuang dalam surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang disampaikan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
"Dewas KPK telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi sehingga membuktikan bahwa Sdri. Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021," ujar Dewas KPK Harjono dalam keterangan surat tersebut, Rabu (20/4/2022).
Pembuktian kebohongan tersebut menghasilkan keputusan Dewas KPK memberikan sanksi. Namun, sanksi tersebut sudah terabsorbsi dengan putusan sanksi sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan LILI PINTAULI SIREGAR yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," kata Harjono.
Lili sebelumnya sudah dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Dia menekan Syahrial dalam pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Editor : Abriandi