get app
inews
Aa Read Next : Geledah Dua Rumah Balikpapan, KPK Sita 37 Tas Mewah dan Uang Tunai Rp4,6 Miliar

Lebih Pilih ke Balik, Lili Pintauli Mangkir dari Sidang Etik Dewan Pengawas KPK

Rabu, 06 Juli 2022 | 15:05 WIB
header img
Dewan Pengawas KPK batal menggelar sidang etik dengan terlapor wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terlapor wakil ketua Lili Pintauli Siregar batal digelar. Penyebabnya, Lili mangkir dari pemeriksaan memilih terbang ke Bali.

Sedianya, Lili menjalani sidang etik terkait laporan dugaan gratifikasi pada Selasa (5/7/2022) kemarin. Dewas akan memerikan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan jika Lili Pintauli tidak hadir dalam sidang etik Dewas KPK dan terbang ke Bali. Namun, dia mengaku jika keberangkatan tersebut dalam rangka tugas mengikuti rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG).

"Sejak Senin (4/7), tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech dan menjadi narsum dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).

Menurut Ali, kegiatan G20 ACWG yang digelar di Bali tersebut sudah terjadwal jauh sebelum adanya agenda sidang perdana dugaan pelanggaran etik Lili. Oleh karenanya, Lili diwajibkan untuk mengikuti agenda G20 ACWG di Bali. Karena hal itulah yang kemudian membuat Lili tidak bisa menghadiri sidang etik Dewas KPK.

"Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana, Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022, yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder baik regional, nasional, maupun internasional," terangnya.

Ali menambahkan, pimpinan KPK juga sudah bersurat resmi ke Dewas terkait ketidakhadiran Lili Pintauli dalam sidang etik kemarin. Bahkan, Ali mengaku mendapat informasi bahwa surat pemberitahuan dari pimpinan KPK tersebut juga sudah diterima oleh Dewas.  

"Atas dasar pemberitahuan tersebut majelis sidang menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, dengan terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan," kata Ali. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut