get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diserahkan ke Jokowi, Ada Mertua Komedian Kiki Saputri

Dewas Gelar Sidang Etik Gratifikasi, Lili Pintauli Siregar Ternyata Sudah Mundur dari KPK

Senin, 11 Juli 2022 | 13:06 WIB
header img
Lili Pintauli Siregar ternyata sudah mundur dari KPK. (foto: dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ternyata sudah mengajukan pengunduran diri dari lembaga antirasuah tersebut. Padahal, Dewas Pengawas KPK baru menggelar sidang etik terkait dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah disetujui. Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut. 

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022). 

Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar ini diduga berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik. 

Laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.  

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," pungkas Faldo.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut