get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Lesu, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Agustus Terus Merosot

Petani Khawatir Harga Sawit Anjlok Imbas Penghentian Ekspor, Pemprov Kaltim Sebut CPO Tak Dilarang

Rabu, 27 April 2022 | 05:20 WIB
header img
Ilustrasi larangan ekspor minyak sawit. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Petani sawit di Kaltim diminta tidak mengkhawatirkan kebijakan pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan CPO (crude palm oil) serta turunannya. Alasannya, CPO tidak termasuk dalam produk sawit yang terkena larangan ekspor.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menerangkan dalam surat edaran Dirjen Perkebunan, Ali Jamil tertanggal 25 April menjelaskan larangan eskpor diterapkan kepada RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 kilogram dengan nilai iodine antara 55 hingga 60.

“Karenanya, Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau wali kota yang terdapat sentra sawit,” terangnya dikutip iNews Kutai dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (27/4/2022).

Surat edaran Dirjen Perkebunan yang ditujukan ke semua gubernur setelah memperhatikan informasi sejumlah Dinas Perkebunan, petani kelapa sawit serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang menemukan adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400 per kg.

Tim penetapan harga TBS Sawit Kaltim pada Maret 2022 lalu menetapkan harga periode April 2022 yakni Rp3.452,16 per Kg bagi sawit umur 10 tahun ke atas, harga ini naik Rp231,27 dari periode Maret.

“Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan,” tulis Dirjen Perkebunan seperti disampaikan Ujang Rachmad.

Karena itu, kata dia, Dirjen Perkebunan mengingatkan untuk tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetepan Harga TBS Provinsi.
Pemprov diberi kewenangan untuk memberi sanksi jika ada perusahaan yang melanggar.

Sekadar diketahui, larangan ekspor mulai diberlakukan Kamis (28/4/2022) ini, diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut