JAKARTA, iNewsKutai.id - Empat jenis vaksin Covid-19 mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Vaksin yang dinyatakan aman untuk umat Islam yakni Sinovac, Zivifax, Merah Putih dan Sinopharm.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, empat vaksin tersebut sudah ditetapkan kehalalannya oleh MUI di Indonesia. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan kesucian vaksin tersebut.
Dia menjelaskan, vaksin Sinovac telah ditetapkan kehalalannya dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).
Sementara vaksin Zivifax telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI dalam Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.
Kemudian vaksin Merah Putih, walaupun belum beredar secara umum, vaksin ini telah ditetapkan kehalalannya dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Lalu vaksin Sinopharm yang kehalalannya dibuktikan dalam Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
"Di samping itu, MUI juga menetapkan fatwa terhadap vaksin Covid-19 yang lain seperti Astrazeneca, dan Pfizer, hukumnya haram namun boleh digunakan dengan syarat belum ada vaksin halal," jelas Niam kepada wartawan, Selasa (3/5/2022).
Dengan demikian, Niam menambahkan jika produk vaksin covid halal sudah tersedia. Maka penggunaan vaksin yang haram menjadi tidak boleh. "Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan produk vaksin halal," tutupnya.
Editor : Abriandi