Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1445 H, Korem 091/Aji Surya Natakesuma Sembelih 15 Hewan Kurban
Advertisement . Scroll to see content

MUI Persilakan Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku Jadi Hewan Kurban, Ini Syaratnya

Rabu, 01 Juni 2022 | 05:03 WIB
  • author Widya Michella
MUI Persilakan Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku Jadi Hewan Kurban, Ini Syaratnya
MUI persilakan sapi terjangkit PMK dijadikan hewan kurban. (Foto: iNews/Muzakir)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dijadikan hewan kurban. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan kurban tersebut sah sesuai syariat.

Hal tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022). Fatwa ini salah satunya mengatur soal hewan kurban yang cacat atau sakit. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan, sapi yang terjangkit PMK namun masih dalam gejala klinis ringan, masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

"Kalau masih ringan gejalanya, tetap diperbolehkan untuk jadikan hewan kurban. Selama tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah," jelas dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).  

MUI juga memperbolehkan hewan cacat ringan baik sapi maupuan kambing dijadikan hewan kurban. "Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit biasa diperbolehkan," katanya.

Namun, jika cacat atau sakit berasa dalam kategori berat, hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban. Contoh cacat berat seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus. Hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban atau tidak sah. 

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," ujar dia.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut