get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Pantau Putusan MK dari Gorontalo

Tragis, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Nenek, Ayah, dan Ibu Tiri

Senin, 23 Mei 2022 | 22:01 WIB
header img
Polisi mengamankan barang bukti alat diduga dipergunakan menganiaya bocah perempuan 5 tahun di Gorontalo hingga tewas. (Foto: iNews/Burhan Undu).

GORONTALO, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Gorontalo. Dia diduga tewas setelah dianiaya nenek, ayah kandung, dan ibu tirinya. 

Korban meninggal dunia dengan sejumlah luka robek dan lebam disejumlah bagian tubuh, Rabu (18/5/2022). Korban diketahui sebelumnya dibawa ayah kandung dan ibu tirinya untuk tinggal bersama di sebuah kos yang terletak di Kelurahan Molosifat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Gorontalo Kota yang bergerak cepat melakukan penyelidikan telah menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang notabene merupakan keluar dekat korban.

“Ketiganya yakni berinisial SI (66) nenek tiri korban, kemudian SWA (27) ibu tiri korban dan KK (32) ayah kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Senin (23/5/2022). 

Nauval mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah tante korban yang mendapat informasi jika keponakannya meninggal curiga dengan kondisi tubuhnya. Pasalnya, ditemukan sejumlah luka lebam.

Tante korban kemudian melaporkan kondisi tidak wajar tersebut kepada polisi. Satreskrim Polres Gorontalo bersama Reskrimum Polda Gorontalo langsung melakukan pengecekan TKP. 

Di rumah kontrakan tempat korban tinggal, ditemukan sejumlah benda diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal. 

“Hasil olah TKP ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” kata Nauval. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku melakukan penganiayaan lantaran korban dianggap nakal dan susah makan. 

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” ucapnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut