SAMARINDA, iNewsKutai.id - Penurunan jumlah kasus baru positif Covid-19 berdampak pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, hanya tersisa tiga daerah yang dinyatakan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Kutai Timur. Sedangan tujuh daerah lainnya yakni Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Berau, Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang sudah dinyatakan PPKM Level 1.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) bernomor 11/2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Ingub tersebut berlaku hingga 6 Juni mendatang.
"Ingub ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, kepala desa dan lurah se Kaltim untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level satu dan level dua dengan aparat TNI/Polri," jelas Karo Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu (25/5/2022).
Dia menambahkan, hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Gubernur tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM.
Berdasarkan rilis Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, terhitung pada Rabu, 25 Mei 2022, tercatat ada penambahan dua kasus dari Kutai Timur dan Balikpapan. Sementara jumlah pasien dirawat sebanyak 3 orang dan sembuh berjumlah 4 orang. Sehingga jumlah kasus terkonfirmasi hingga hari ini berjumlah 206.312 kasus dan sembuh mencapai 200.575 kasus.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan tetap menggunakan masker saat beraktivitas dalam ruangan maupun saat di keramaian.
“Meski saat ini di Kaltim jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 relatif kecil, tapi hal itu menunjukkan virus tersebut masih ada,” sebut Isran.
Editor : Abriandi