get app
inews
Aa Read Next : Kabar Gembira, Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR Satu Bulan Gaji

Tak Memenuhi Syarat Diangkat Jadi PPPK, Pegawai Honorer Diganti Tenaga Outsourcing

Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:10 WIB
header img
Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK akan diganti tenaga outsourcing. (Foto: iNews.id/Setkab).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Tenaga honorer yang tidak lulus CPNS atau tidak memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberi kesempatan menjadi outsourcing sesuai kebutuhan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, tenaga honorer tidak serta merta dihapus. Menurutnya, masih ada kesempatan untuk dipekerjakan sebagai tenaga outsourcing atau alih daya sesuai kebutuhan.

Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk menyusun langkah penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK. Dia membuka peluang untuk mengangkat outsourcing sesuai kebutuhan.

Tiga jenis bidang tugas yang dipastikan akan menggunakan tenaga outsourcing yang disiapkan pihak ketiga adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022). 

Dia juga menyoroti sistem pengupahan para honorer yang dinilai tidak jelas. Untuk itu, ia berharap para honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Tjahjo juga meminta agar PPK instansi pemerintah segera menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini sesuai dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK. 

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” katanya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut