JAKARTA, iNewsKutai.id - Pegawai honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 masih punya harapan. Tenaga honorer dipersilakan kembali mendaftar seleksi PPPK Tahap 2.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap 2. Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sabtu (28/12/2024), pemerintah merilis aturan baru terkait para tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos dalam bisa kembali mendaftar.
Ada sejumlah ketentuan dan kesempatan ini hanya berlaku bagi beberapa tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Adapun syarat PPPK yang bisa kembali mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 sebagai berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Selain itu, tenaga honorer yang ingin melamar seleksi PPPK Tahap 2 hanya diberi kesempatan untuk melamar di beberapa jabatan.
Editor : Abriandi