BANDUNG, iNewsKutai.id - Gubernur Kaltim Isran Noor mendesak pemerintah pusat merevisi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dia meminta penghapusan tenaga honorer mulai November 2023, dibatalkan.
Isran menyatakan, PP Nomor 47 Tahun 2018 bertentangan dengan visi misi Presiden Joko Widodo khususnya dalam urusan peningkatan sumber daya manusia.
"Jangan sampai tenaga honorer dihapus. Kalau mau diangkat jadi PPPK, angkat semua," tegasnya saat membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Kalimantan Timur Tahun 2022 di Hotel Savoy Homann Bandung, Rabu (19/10/2022).
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana itu, Isran menegaskan, sejak awal isu penghapusan tenaga honorer berhembus, dirinya sudah menegaskan Kaltim tidak akan menghapus tenaga kontrak. Dia juga mengaku tidak setuju seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
"Mau jadi PPPK harus diseleksi lagi. Tidak bisa begitu. Kalau mau diangkat, ya angkat saja semua. Bagaimana nasib tenaga honorer yang tua-tua yang sudah puluhan tahun mengabdi," kritiknya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (20/10/2022).
Editor : Abriandi