get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Perempuan Dihajar dan Diludahi Pemuda saat Bikin Konten Video di Restoran di Kota Kendari

Cicilan Mobil Menunggak Tiga Bulan, Pengurus Masjid Nekat Bobol Kotak Amal

Jum'at, 03 Juni 2022 | 16:03 WIB
header img
Ilustrasi pencurian kotak amal masjid. (foto: ist)

KENDARI, iNewsKutai.id - Kasus pencurian kotak amal Masjid Masjid Al Kautsar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MG (40) yang notabene merupakan pengurus masjid, Jumat (3/6/2022).

Aksi nekat pelaku menggondol kotak amal ternyata dilatari persoalan ekonomi. MG kebingungan membayar tagihan cicilan mobil yang sudah menunggak tiga bulan. 

Kasus ini pencurian ini terungkap setelah pengurus masjid melaporkan dugaan pembobolan kotak amal yang ada di dalam tempat ibadah tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MG mengakui perbuatannya membobol kotak amal Masjid Al Kautsar. Tidak hanya sekali, aksi tersebut dilakukan pelaku untuk ketiga kalinya. Pelaku mengaku terjerat kredit cicilan mobil.

"Pelaku ini membeli mobil secara kredit dengan cicilan kurang lebih hampir Rp3 juta. Dia tidak punya uang untuk membayar tunggakan yang sudah jatuh tempo selama tiga bulan. Nah, dia kemudian mencuri isi kotak amal untuk bayar cicilan," jelas Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman.

Dia menjelaskan, agar aksinya tidak diketahui, pelaku sengaja merusak boks kamera pemantau atau CCTV dan membuangnya ke semak-semak. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp3,6 juta yang merupakan isi kotak amal yang dicuri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut