Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Kubar–Mahulu Mulai Mulus, Harapan Warga Pedalaman Kaltim Perlahan Terbuka
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Belum Lengkap, Penerbitan SK 1.111 Calon PPPK Kaltim Tertunda

Senin, 06 Juni 2022 | 14:01 WIB
  • author Abriandi
Berkas Belum Lengkap, Penerbitan SK 1.111 Calon PPPK Kaltim Tertunda
Sebanyak 1.111 PPPK Kaltim belum melengkapi berkas pengangkatan. (Foto: Ilustrasi/Ist).

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menerbitkan 685 Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK pengangkatan tersebut rencananya akan diserahkan Selasa (7/6/2022) besok.

Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani menyatakan, tercatat ada 1.796 calon pegawai yang dinyatakan lolos seleksi PPPK. Namun, untuk tahap pertama baru 685 SK Petikan yang dinyatakan lolos administrasi dan memenuhi kelengkapan berkas. Sedangkan 1.111 lainnya masih menunggu dilengkapi.

“Dari yang lengkap berkasnya baru 685 berkas yang bisa diterbitkan SK Pengangkatannya, sisa terus berproses sesuai mekanisme. Insya Alla besok Gubernur akan menyerahkan langsung untuk 177 orang, sementara Wagub akan menyerahkan di Paser sebanyak 62 SK,” jelasnya Senin (6/6/2022).

Secara rinci Diddy menyebutkan SK PPPK yang sudah diterbitkan yakni untuk Samarinda sebanyak 177 SK, Balikpapan (78), Penajam Paser Utara (27), Kutai Timur (99), Bontang (16), Kutai Kartanegara (111), Kutai Barat (46), Mahakam Ulu (5), Paser (62) dan Berau berjumlah 64 SK.

“Penyerahan secara langsung dilakukan di Samarinda dan Paser, sedangkan daerah lain secara daring pada pukul 13.00 WITA,” jelasnya.

Ditambahkan Diddy, proses penerbitan SK memerlukan waktu lama meski secara digital lewat SAPK karena semua berkas discan satu persatu. Kendalanya, lanjut Diddy, jika ada kekurangan berkas akan diminta kembali melalui BKD kemudian meneruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

“Berkas yang kurang itu biasanya masa kerja, karena masa kerja minimal harus tiga tahun,” bebernya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut