get app
inews
Aa
Read Next : Jokowi Semringah, Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Nusantara sudah 74 Persen

Perusahaan Merugi, Direksi dan Komisaris BUMN Bisa Dituntut Secara Pribadi

Senin, 13 Juni 2022 | 13:39 WIB
header img
Direksi dan Komisaris BUMN bisa dituntut jika perusahaan merugi. (Foto: doc.sindonews/istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara kini tidak bisa lagi ongkang-ongkang kaki dengan jabatannya atau makan gaji buta. Mereka kini bisa dipecat dan dituntut secara pribadi jika melalaikan tugasnya dan mengakibatkan perusahaan merugi.

Aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni lalu. Kewajiban ini ditetapkan Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN

PP tersebut mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. 

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Senin (13/6/2022). 

Meski begitu, setiap anggota direksi dibebaskan dari bertanggung jawab atas kerugian perusahaan jika bisa membuktikan bahwa hal tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut 

Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan. 

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Lalu di Pasal 27 ayat 3, dinyatakan Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut