Saf Salat Berjamaah di Masjid Boleh Dirapatkan, MUI: Udzur Pencegahan Wabah Covid-19 Sudah Hilang
MUI menyatakan, salat berjamaah dengan merapatkan saf atau tanpa jarak kini diperbolehkan. Hal itu menyusul penurunan kasus Covid-19 dan pelonggaran prokes.