JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indoneia (MUI) mempersilakan salat berjamaah di masjid dilakukan dengan merapatkan saf atau tanpa jarak. Hal itu menyusul penurunan kasus Covid-19 dan pelonggaran protokol kesehatan oleh pemerintah.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyampaikan fatwa tentang perenggangan saf ketika salat, merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah.
"Tapi dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).
"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya.
Niam menyampaikan aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. "Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ucapnya.
Dia meminta umat Islam bisa mengoptimalkan persiapan ibadah Ramadan yang akan datang tidak lama lagi dengan khusyuk dan semarak. Namun kembali dia mengingatkan agar protokol kesehatan jangan dilupakan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial," ujarnya.
Editor : Abriandi