Sering Berhubungan Badan, Wanita Ini Tak Sadar Suaminya Perempuan Tulen

Azhari Sultan
Ilustrasi pernikahan sejenis di Kota Jambi. (Shutterstock)

Dia mengaku tidak mengetahui jika pelaku seorang perempuan. Alasannya, pelaku pernah mengenalkannya dengan keluarga melalui panggilan video. Begitu juga saat terjadi hubungan badan selayaknya pasangan suami istri, dirinya juga masih belum menyadarinya. 

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya ditiduri oleh seorang perempuan juga," katanya.

Mirisnya lagi, Nur Aini dalam pengakuannya pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk terdakwa. Dia pun tidak mengetahui uang itu untuk apa.  

"Saya tahunya dia mengaku sebagai seorang spesialis bedah syaraf dan pengusaha batu bara serta lulusan luar negeri, New York. Akan tetapi, ketika saya cek untuk statusnya, tidak ada dalam daftar," tuturnya. 

Dirinya juga menyebutkan, pernah dibawa terdakwa ke tempat yang diakuinya sebagai ibu angkatnya. Saat itu, selama satu bulan dia hanya boleh berada di dalam kamar saja.  

Namun, kecurigaan terhadap terdakwa termonitor oleh ibu kandung korban, yakni Siti Harminah hingga akhirnya terbongkar. Dalam persidangan tersebut, dirinya curiga melihat gerak-gerik menantunya. 

Ketika hendak mandi, menantunya tidak pernah buka bajunya sebagai mana mandinya orang laki-laki. Terdakwa selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.
Karena curiga, ibu korban memaksa terdakwa untuk membuka bajunya dihadapannya.  
"Saya minta dia untuk membuka bajunya dihadapan saya. Disitulah, dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya. 

Siti juga menambahkan, pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan. "Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp67 juta lebih," ujarnya.

Namun setelah dicek bahwa gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network