Dengan kata lain, calon jemaah haji furoda disebut sebagai haji mandiri yang dikelola secara resmi atau tidak resmi oleh travel atau yayasan tetapi memiliki hubungan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dan tentunya, jalur haji furoda ini resmi serta legal dan tidak sembarang orang yang bisa berangkat melalui jalur ini.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengartakan, haji furoda menggunakan kuota di luar haji resmi pemerintah. Untuk mendapatkan visanya, calon jemaah bisa membeli langsung di travel haji furoda terpercaya, seperti PIHK.
Hilman menjelaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
Dia juga menyebut jika haji plus dan haji furoda berbeda. Pasalnya, haji khusus biasanya masih tetap menggunakan waktu antre meski lebih cepat dari kuota pemerintah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait