JAKARTA, iNewsKutai.id - Haji furoda kembali menjadi perhatian di Tanah Air. Hal ini dikarenakan adanya pemulangan paksa 46 calon jamaah haji lantaran tidak menggunakan dokumen resmi.
Padahal, biaya yang dikeluarkan calon jamaah haji furoda cukup fantastis. Beberapa di antaranya menyentuh harga Rp300 juta. Nominal tersebut memang sebanding jika melihat antrean jamaah haji Indonesia yang nyaris mencapai 100 tahun.
Namun dengan mengikuti haji furoda, calon jamaah haji bisa berangkat tanpa harus mengikuti antrean yang sudah disusun Kementerian Agama. Tidak heran, banyak yang memilih jalur ini meski harus merogoh kocek dalam-dalam.
Lantas apakah haji furoda legal? Haji furoda adalah layanan haji yang visanya didapatkan sendiri dari pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Otomatis, ibadah haji ini menjadi legal karena menjadi kewenangan penuh otoritas setempat.
Visa mujamalah ini diakui pemerintah Indonesia dan tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji. UU tersebut menerangkan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan wajib melapor kepada Menteri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait