Alasan Obati Kanker Otak, PNS Kutai Kartanegara 7 Tahun Konsumsi Sabu

Abriandi
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan menunjukkan barang bukti dan tersangka PNS pengguna narkoba. (foto: humas)


Tak perlu waktu lama, anggota yang sedang melakukan pemantauan mengetahui lokasi keduanya tengah berada di kawasan Pesut, Tenggarong. Setelah ciri-ciri keduanya dicocokkan, anggota Satresnarkoba langsung mengikuti mereka sampai akhirnya di Jalan AM Alimuddin dan disergap.

“Kita tangkap di simpangan itu dan didapati dua orang berboncengan, yang satu atas nama ASW dan H,” ungkap .

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri. ASW dan H pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar guna proses hukum lebih lanjut. 

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, HP Samsung A30 S hitam dan Samsung J8 putih, beserta satu unit motor Honda PCX hitam. 

Tersangka dijerat Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network