TENGGARONG, iNewsKutai.id – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni ASW (37), Pegawai Negeri Sipil (PNSKanker) di Kantor Kelurahan Bukit Biru dan H (44) tenaga honorer Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.
Keduanya diringkus di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu seusai membeli sabu-sabu dari Kota Samarinda, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 15.30 WITA. Kepada polisi ASW berdalih menggunakan sabu untuk penyembuhan kanker otak.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan mengatakan, pengakuan pelaku tersebut dibuat-buat untuk mengelabui polisi. Pasalnya, dia diketahui sudah tujuh tahun menggunakan barang terlarang tersebut.
“Alasannya kepalanya sakit ada tumor di otaknya, jadi pakai itu biar meredakan sakitnya. Tumor cuma pengakuan dia aja. Kalau yang tenaga honorer pemakai juga, mereka teman,” jelasnya, Jumat (15/7/2022).
AKP Rachman menjelaskan, penangkapan keduanya dari informasi jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Melayu. Disebutkan jika ada dua orang yang baru saja membeli sabu di Samarinda dalam perjalanan menuju Tenggarong.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait