Siapa Berhak Memegang Uang dalam Rumah Tangga? Simak Tinjauan dalam Hukum Islam

Inas Rifqia Lainufar
Siapa yang berhak mengelola uang dalam rumah tangga menurut hukum Islam. (Foto: Istimewa)

Akan tetapi, Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara para Imam Mujtahid dalam mengatur besaran nafkah untuk istri. 

وأما مقدار النفقة فذهب مالك إلى أنها غيرمقدرة بالشرع وأن ذلك راجع إلى ما يقتضيه حال الزوج وحال الزوجة، وأن ذلك يختلف بحسب اختلاف الأمكنة والأزمنة والأحوال، وبه قال أبو حنيفة. وذهب الشافعي إلى أنها مقدرة: فعلى الموسر مدان، وعلى الأوسط مد ونصف، وعلى المعسر مد. 
Artinya: "Adapun terkait ukuran nafkah, Imam Malik berpendapat bahwa kadar nafkah tidak ditentukan secara syar’i. Kadar nafkah harus merujuk pada keadaan suami dan keadaan istri yang bersangkutan. Itu pun berbeda-beda sejalan dengan perbedaan tempat, waktu, dan keadaan. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa kadar nafkah ditentukan oleh syara’. Untuk suami dengan penghasilan tinggi, wajib menafkahi istrinya sebanyak dua mud. Untuk kelas menengah, satu setengah mud. Sementara mereka yang berpenghasilan rendah, hanya satu mud setiap harinya." 

Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa suami diwajibkan memberikan nafkah kepada sang istri sesuai dengan kemampuan finansialnya. Namun perlu digaris bawahi bahwa kebijaksanaan dan keikhlasan dalam pembagian uang suami istri begitu diperlukan agar tercipta keadilan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Wallahu a’lam.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network