Tolak Hubungan Seks di Mobil, PSK Online Nekat Lompat hingga Tewas

Dede Febriansyah
Ilustrasi PSK online tewas setelah melompat dari mobil. ( foto : Ilustrasi)

PAGARALAM, iNewsKutai.id - MI, seorang perempuan muda diduga Pekerja Seks Komersil (PSK) online tewas setelah melompat dari mobil pasangan kencannya Riki Santoso (31) di Kota Pagaralam, Sumsel. Wanita cantik itu diduga nekat melompat setelah dipaksa berhubungan seks di dalam mobil.

Kejadian itu bermula ketika keduanya melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat dan kemudian menyepakati harga untuk kencan. Namun, korban diduga menolak hubungan seks di dalam mobil sehingga warga Tanjung Keling, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam itu melakukan pemaksaan.

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono mengatakan, kejadian tersebut berawal dari transaksi seksual antara pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat, Sabtu (30/7/2022) lalu. 

"Sebelum kejadian korban awalnya dijemput tersangka di kosan dan mengajak korban ke arah Desa Cawang Baru, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, dengan mengendarai mobil miliknya," ujar AKBP Arif, Senin (8/8/2022). 

Dalam perjalanan, lanjut Kapolres, terjadi keributan antara tersangka dan korban. Keributan ini bermula ketika tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam mobil, namun ditolak oleh korban. 

"Meski ditolak, tersangka tetap melanjutkan mengendarai mobil. Diduga ketakutan, korban berusaha kabur dengan cara melompat dari mobil hingga terjatuh di jalan. Sementara tersangka tetap pergi meninggalkan korban," katanya.

Keesokan harinya, korban ditemukan oleh warga dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Pagaralam. 

"Senin (1/8/2022) malam, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Sedangkan tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam, Minggu (7/8/2022), di kawasan Simpang Manna," ucapnya. 

Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, dirinya sudah melakukan transaksi sebesar Rp1 juta kepada korban. Untuk motif dalam kasus ini adalah karena kecewa. 
Sementara untuk pengembangannya masih dilakukan dan secepatnya akan dilakukan rekonstruksi. 

"Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang perkara yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network