SAMARINDA, iNewsKutai.id - Penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh Polresta Samarinda mengungkap fakta mencengangkan. Pengetap solar menangguk untung besar dengan menjual solar ke penadah.
Tidak tanggung-tanggung, solar yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter dijual ke penampung dengan harga Rp10.000 per liter atau nyaris dua kali lipat. Solar tersebut disedot di SPBU menggunakan truk dengan tangki berukuran besar dan telah dimodifikasi.
Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa tiga tersangka dalam penggerebekan gudang solar di Jalan Jakarta 1 pada Jumat (19/8/2022) lalu. Petugas berhasil mengamankan RC (48) merupakan pemilik gudang dan dua pengetap HD serta HB.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, gudang solar di Jalan Jakarta telah beroperasi setahun terakhir. HD dan HB setiap hari mengantre di SPBU dan kemudian menjual ke RC dengan harga Rp10.000 per liter.
“HD dan HB ini mengantre di SPBU dan dia jual ke RC seharga Rp10.000. Ya, kalau beli di SPBU mereka beli dengan harga normal Rp5.150,” terangnya dalam rilis kasus dikutip dari laman Polresta Samarinda..
Kombes Ary mengungkapkan, praktik penimbunan BBM tersebut berhasil dibongkar berkat kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat truk kerap keluar masuk ke gudang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi ditemukan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar, satu buah tangki kapasitas 5 ton dengan isi dua ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton yang berisi dua ton solar, satu mesin alkon (penyedot) dan lima buah drum.
Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, gudang solar di Jalan Jakarta telah beroperasi setahun terakhir. Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri pembeli solar tersebut.
"Apakah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali, ini kami masih dalami,” tuturnya.
Selain di Jalan Jakarta 1, Polresta Samarinda juga menggerebek gudang solar di Jalan Loa Buah. Hasilnya, satu orang tersangka yakni LZ berhasil diamankan. Saat ini,pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, apakah berasal dari subsidi atau bukan, artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” bebernya.
Yang jelas, LZ dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga pelaku lainnya yakni RC, HD dan HB yakni melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha pasal 40 ketentuan 8 jo pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Para pelaku kami jerat dengan UU cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya
Editor : Abriandi
Artikel Terkait