JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sedianya berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022 hari ini.
Kemenhub beralasan, penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada MPI, Minggu (28/08/2022).
Menurut dia, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," tutur Adita.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait