JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 ke rekening pekerja, Jumat (9/9/2022) hari ini.
BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Penyaluran BSU ini sudah siap dan kami harapkan di Minggu ini, di Jumat (9/9/2022), paling lambat sudah kami salurkan," ujar Sekretaris Direktorat Jendral PHI Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman dalam diskusi publik 'Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan' bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9/2022).
Surya menjelaskan pada tahap pertama penyaluran BSU ini bakal diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan total anggaran yang diperlukan Rp8,7 triliun. Jumlah tersebut telah melalui tahap verifikasi dari yang sebelumnya diajukan Rp16,2 juta.
"Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi," sambungnya.
Seperti diketahui saat ini Kemnaker telah mengeluarkan Permenaker Nomor 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Adapun peserta dari program BSU ini adalah anggota aktif dari BPJS Ketenagakerjaan, terhitung hingga bulan Juli 2022. Sehingga yang menjadi target adalah para pekerja formal, sedangkan pekerja informal diharapkan mengikuti program pemerintah lain.
Pada Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa pekerja dengan upah UMK yang diatas Rp3,5 juta juga punya kesempatan untuk dunia mendapatkan BSU, yang menjadi syarat nantinya akan mengacu pada UMK tempat buruh itu bekerja.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait