JAKARTA, iNewsKutai.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan perlindungan tenaga kerja formal di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU, berikut panduan lengkap cara cek statusnya.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh yang terdampak kondisi ekonomi.
Besaran bantuan biasanya mencapai Rp600.000 hingga Rp1.000.000 dan disalurkan secara bertahap ke rekening penerima.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendukung kelangsungan sektor tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
- Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMP/UMK masing-masing daerah).
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor formal di luar instansi pemerintahan dan BUMN.
Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar” dan lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan email.
- Setelah login, klik menu “Profil” untuk melengkapi biodata.
- Masuk ke halaman utama, lalu pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
- Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait