3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Simak Langkah Lengkapnya!

Abriandi
3 cara cek bantuan subsidi upah 2025 secara online lengkap dengan panduannya. (Foto: ilustrasi/ist)

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, status BSU juga bisa dicek melalui laman berikut:

- Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Login menggunakan akun BPJSTKU.

- Setelah masuk, pilih informasi terkait “Subsidi Upah” pada dashboard.

- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi pencairan dan rekening bank tujuan akan muncul.

3. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile

Langkahnya:

- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.

- Login menggunakan email atau nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Masuk ke menu "BSU" atau "Bantuan Subsidi Upah".

-Sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima.

Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BSU

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, bantuan akan langsung disalurkan ke rekening bank yang sudah didaftarkan sebelumnya di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN dalam proses pencairan dana.

Penerima disarankan untuk rutin memantau mutasi rekening dan notifikasi dari bank terkait untuk memastikan dana telah masuk.

Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima BSU, berikut yang bisa dilakukan:

- Pastikan data di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui melalui HRD perusahaan.

- Pastikan rekening bank aktif dan tidak bermasalah.

- Hubungi call center Kemnaker di 1500-630 atau BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk konfirmasi lebih lanjut.

Pengecekan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini semakin mudah berkat layanan digital dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memenuhi kriteria dan segera melakukan pengecekan agar tidak ketinggalan informasi penting. Bantuan ini bisa menjadi penopang ekonomi sementara di tengah dinamika ekonomi nasional yang masih fluktuatif.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network