JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Ketenagakerjaan menjadwalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000, Selasa (27/9/2022) hari ini. Pekerja yang memenuhi syarat bisa segera mengecek rekening untuk memastikan mendapat BSU.
Bantuan upah tersebut akan disalurkan ke rekening Himbara yakni Bank BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
"Setiap minggu akan ada penyaluran BSU senilai Rp600.000 sesuai dengan Permenaker 10/2022 tentang BSU," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Indah Anggoro Putri kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/9/2022) lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap penyaluran bantuan subsidi gaji ini dapat menjadi bantalan bagi masyarakat untuk menjaga daya belinya di tengah adanya inflasi akibat kenaikan BBM.
BSU 2022 ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk dapat menjadi penerima BSU, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. WNI yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait