BONTANG, iNewsKutai - Satpolair Polres Bontang menangkap pelaku perburuan penyu dilindungi berinisial R (50), Jumat (23/9/2022). Dari tangan warga asal Barru, Sulawesi Selatan itu, disita sedikitnya 30 kilogram daging penyu yang sudah dikuliti.
Tersangka ditangkap di atas Kapal Motor (KM) Putri Api saat sedang berlabuh di Kampung Makassar Kelurahan Berbas, Kota Bontang. Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan adanya kapal yang mengangkut daging penyu di sekitar Kampung Makassar.
Petugas Satpolair yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian mencurigai sebuah kapal yang diawaki tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan.
"Laporan adanya pemburu penyu kami tindak lanjuti dengan melakukan patroli dan mengawasi semua kapal yang ada. Petugas curiga dengan kapal yang diawaki tersangka dan kemudian dilakukan penggeladan," jelasnya dikutip, Minggu (25/9/2022).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait