Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah karung ukuran 50 kg di dalam sebuah box ikan di bagian buritan kapal. Setelah dibongkar, karung tersebut berisi daging yang diduga dari penyu yang digarami.
Setelah ditimbang, daging penyu tersebut mencapai 30 kilogram. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Satpolair Polres Bontang. Petugas juga menyita satu unit kapal berkapasitan 6 grosston yang digunakan tersangka.
"Pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait