SAMARINDA, iNewsKutai.id - Jumadil Awal alias Madil (32) warga Loa Janan Kutai Kartanegara, diciduk polisi lantaran diduga mencabuli keponakannya VA (17). Pencabulan dilakukan dengan modus praktik perdukunan mengusir roh jahat.
Pelaku mencabuli korban di sebuah rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo Perumahan Bukit Pinang Bahari, Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 20.30 WITA. Pencabulan itu terungkap setelah korban mengadukan perbuatan sang paman kepada ibunya, S (51).
"Korban yang masih pelajar adalah keponakan kandung pelaku Madil. Modus pencabulannya untuk mengusir roh jahat di tubuh korban," jelas Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedy Lantang dikutip Kamis (29/9/2022).
Kompol Anton mengungkapkan, pencabulan bermula ketika pelaku menelpon dan meminta korban mengambil kelapa di TKP untuk acara tasmiyahan keesokan harinya. Tanpa curiga, korban datang menggunakan sepeda motor dan langsung diminta masuk ke rumah.
Pelaku kemudian meminta korban duduk di lantai dengan dalih mengobati korban dan mengusir roh jahat dalam tubuhnya. Untuk meyakinkan korban, pelaku berdalih jika ritual itu atas perintah istri pelaku yang tidak lain adalah tante korban.
Tanpa curiga, korban kemudian membuka baju dan pelaku menggosokkan daun sirih di punggung korban lalu disuruh tengkurap. Tak lama kemudian, korban diminta telentang dan pelaku menggosok daun sirih ke seluruh badan VA.
Pelaku juga menghisap payudara korban dengan dalih bagian dari ritual. Tak sampai di situ, pelaku meminta korban melepaskan celananya dan menggosokkan daun sirih ke organ vitalnya sambil memasukkan jarinya berulang kali.
Mendapat perlakuan tersebut, korban mengalami kesakitan. Di saat bersamaan, ibu korban menelpon dan memintanya pulang. Saat bangun, pelaku ketahuan sudah membuka celananya. Melihat hal tersebut, korban langsung berpakaian dan langsung pulang.
Pelaku sempat mengantarkan korban pulang karena ban motornya kempes. Korban juga meminta korban merahasiakan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibunya.
"Tapi korban di rumah langsung menangis dan menceritakan kejadian pencabulan oleh pamannya itu. Ibu korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang,"ujarnya.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya menciduk pelaku kediaman salah seorang kerabatnya di daerah Rapak Dalam, Selasa (27/09/2022). Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 6 (C) UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Kekerasan Seksual.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait