Cabuli Adik Ipar Usia 7 Tahun, Pria di Berau Terancam 15 Tahun Penjara

Abriandi
Ilustrasi pencabulan bocah berusia 7 tahun oleh kakak iparnya di Berau. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Muhammad Jaslan (18) seorang pemuda asal Biatan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, dia tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku saat istrinya yang tidak lain adalah kakak korban sedang ke kebun. Aksi tidak senonoh itu sudah dilakukannya sejak 2021 lalu dan terakhir terjadi Selasa (20/9/2022), sebelum ditangkap polisi.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli adik iparnya tersebut. Pencabulan tidak hanya dilakukan di rumah pelaku namun juga di rumah mertuanya.

“Awalnya tersangka melakukan pencabulan di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri. Dia dilaporkan istrinya sendiri,” ungkap Kapolres dalam rilis kasus Senin (3/10/2022).

Tindakan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah tepergok istrinya. Saat itu, istrinya curiga karena pelaku melarang korban ikut ke kebun untuk memetik daun singkong.

Pelapor yang akhirnya berangkat sendiri ke kebun kemudian memutuskan kembali ke rumah mencari adiknya. Betapa terkejutnya pelapor, mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak senonoh terhadap korban. 

Pelaku sedang baring di lantai dengan celana sudah di lutut. Sementara adiknya dalam posisi memegang serta memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut.

“Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi oleh pelaku dengan alasan khilaf,” jelasnya.

Namun, pelapor bersama kakak pertamanya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talisayan, Rabu (28/9/2022) lalu. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menahan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, untuk memudahkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan permen. Tersangka berdalih perbuatan bejat itu dilakukan karena khilaf.

“Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network