JAKARTA, iNewsKutai.id - Penetapan tersangka dan penahanan Putri Candrawathi sangat disesalkan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu beralasan istrinya tidak bersalah dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat.
Pembelaan itu disampaikan Ferdy Sambo disela pelimpahan berkas perkara tahap 2 di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Ferdy dan Putri Chandrawathi tiba di Gedung Jampidum Kejagung sekitar pukul 11.45 WIB menggunakan baju tahanan oranye.
Keduanya diangkut menggunakan kendaraan lapis baja taktis, Barracuda. Kepada wartawan, Ferdy Sambo sempat menegaskan jika Putri Candrawathi adalah korban dalam kasus Brigadir J.
"Istri saya sangat tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban," kata Sambo.
Karena itu, dia pun menyatakan siap menanggung seluruh tanggung jawab dan menjalani semua proses hukum. Dalam kesempatan ini dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak terutama kepada orang tua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa saya," kata Sambo.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait