Tergiur Upah Rp25 Juta, Emak-Emak Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas Bontang 

Abriandi
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menunjukkan barang bukti dua paket sabu sebesar 2 kilogram. (foto: humas polresta samarinda)

KOTA SAMARINDA, iNewsKutai.id – Tergiur upah Rp25 juta, seorang emak--emak asal Kutai Timur, Musinah alias Sinah (39) nekat menjadi kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.

Apes, belum sempat menikmati hasil jerih payahnya, dirinya sudah terlebih dulu diciduk penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak mengantar barang haram tersebut. Dia ditangkap bersama keponakannya Ari Suryadi (27) dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, kedua tersangka sudah diintai petugas setelah menerima informasi adanya kurir narkoba yang akan mengambil paket di Jalan PM Noor.

Benar saja, polisi yang melakukan pengintaian melihat sebuah mobil minibus KT 1295 WC warna hitam datang dari Wahau, Kutai Timur tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA. 

Tak lama kemudan terlihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan dan seorang pria mengambil sebuah tas yang berada di atas tanah. Tanpa menunggu waktu lama, petugas melakukan penyergapan terhadap dua pelaku Siti Musinah dan Ari Suryadi.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kutim tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti 2 kilogram sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam dua paket yang dibungkus kemasan kopi.

Ironisnya, mobil travel yang mengantar kedua tersangka ternyata suami Siti Musinah. Sang suami ternyata tidak mengetahui jika istrinya akan mengambil paket narkoba.

"Tersangka ini tante-ponakan, dan tahu kalau mereka mau mengambil sabu-sabu. Suaminya yang sopir travel tidak tahu menahu karena masih akan mengantarkan penumpang menuju Balikpapan," jelasnya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Senin (10/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, Siti Musinah mengaku jika sabu tersebut merupakan pesanan tiga warga binaan Lapas Bontang berinisial RK (25), SI (27) dan KR (27). Dia mengaku dijanjikan upah Rp25 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut.

“Barang ini sistem jejak, jadi keduanya datang dari Wahau untuk mengambil sabu. Setelah barang diantar, pelaku dijanjikan diberikan upah Rp 25 juta,” ungkapnya.

Kombes Ary menambahkan, barang haram tersebut rencananya akan dibagi oleh ketiga warga binaan Lapas Bontang untuk diedarkan di Bontang dan Kutai Timur. Dia mengaku, penyidik masih melakukan penyelidikan yang mendalam terkait asal narkoba tersebut.

"Mereka ini jaringan baru yang diamankan di Samarinda. Asal narkoba ini sedang didalami dari mana,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network