TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polsek Muara Kaman meringkus seorang pemuda berinisial RA (30) yang meresahkan warga karena kerap mengedarkan sabu di wilayah Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
RA ditangkap di RT 7 Desa Sabintulung, tepatnya di depan PO PT SKL, pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto menjelaskan, RA selama ini sudah masuk dalam target operasi polisi karena diduga mengedarkan sabu. Polisi yang menerima informasi keberadaan RA langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Pelaku yang mengendarai satu unit Honda Vario dengan nomor plat KT 2584 CAM akhirnya terlihat dan berhenti di depan Pos PT SKL. Tak mau kehilangan buruannya, polisi langsung melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan 39 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 20,31 gram.
"Ditemuk 39 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan dibungkus dengan kresek warna hitam yang dimasukkan ke dalam dompet,"jelasnya, Jumat (9/8/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari Kota Samarinda. Pelaku membeli seharga Rp150.000 per paket dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Pelaku yang kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait