TENGGARONG, iNewsKutai.id - Modus S (42) emak-emak asal Desa Perdana, Kembang Janggut, Kutai Kartanegara mengedarkan narkoba jenis sabu terbilang rapi. Untuk menghindari kecurigaan polisi, dia menjual barang haram tersebut sambil berjualan sembako.
Dia melayani pembeli sembako dan pecandu narkoba dari toko kelontong miliknya. Namun, sepak terjang S akhirnya terendus polisi dan diciduk Polsek Kembang Janggut pada Rabu (25/9/2024) malam.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 WITA setelah diterima informasi masyarakat maraknya transaksi narkotika di Desa Perdana. Ternyata pelaku berjualan sembako dan narkoba," jelas Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, saat penggerebekan, polisi memergoki S sedang menjual sabu di warung kelontong miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu seberat 5,22 gram yang disembunyikan di dalam toples permen.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa plastik klip, sendok takar, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum.
S dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kembang Janggut dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait