TENGGARONG, iNewsKutai.id – Bisnis minuman keras rumahan membuat Dita Paramita Girsang, seorang emak-emak di Muara Jawa, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Penyebabnya, Dita tidak bisa menunjukkan surat izin menjual minuman keras. Akibatnya, dia disangkakan melanggar asal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kukar Nomor 05 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo menjelaskan, IRT tersebut terjaring dalam Operasi Pekat Mahakam 2024 di Jalan Ir Soekarno Gg Sidomakmur Kelurahan Muara Jawa Ulu.
Pelaku menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi ri rumahnya yang sekaligus difungsikan sebagai warung. Saat operasi, petugas mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dita akhirnya secara sukarela menunjukkan miras miliknya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 16 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek.
"Saat ditanya perihal perizinan dalam menjual minuman keras tersebut ternyata pelaku mengaku tidak memiliki perizinan sehingga dipastikan ilegal,” ujarnya.
Lantaran tidak bisa menunjukkan izin, pelaku beserta barang bukti puluhan botol miras kemudian diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait