Sebut Hanya Perintahkan Bharada E Menghajar Bukan Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Bikin Drama Baru?
JAKARTA, iNewsKutai.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo langsung membacakan pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Dalam eksepsinya, dia berkilah tidak pernah memerintahkan Bharada E melakukan penembakan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebut hanya meminta Bharada E untuk menghajar Brigadir Yoshua karena telah berlaku kurang ajar kepada Putri Candrawathi. Dia pun mengaku menyesali penembakan yang menewaskan ajudan istrinya tersebut.
Penembakan itu berawal saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga lalu memanggil Bharada E dan Kuat Ma'ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di meja makan. Ferdy Sambo menyuruh Kuat memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J yang ada di luar rumah guna menghadap Ferdy Sambo.
"Saat menghadap, Nofriansyah Yosua ditanyakan terdakwa Ferdy Sambo, kamu kenapa tega kurang ajar ke Ibu (Putri Candrawathi), yang dijawab (Brigadir J) kurang ajar apa komandan? Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab, kamu kurang ajar sama Ibu dan Nofriansyah Yosua dengan nada menantang kembali menjawab ada apa komandan?," kata pengacara Ferdy Sambo di persidangan, Senin (17/10/2022).
Merespons jawaban Brigadir J, secara spontan Ferdy Sambo menyampaikan pada Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Namun, Bharada E langsung menembak beberapa kali ke arah Brigadir J menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam.
"Melihat Nofriansyah Yosua yang jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang, terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nofriansyah," tutur pengacara.
Senjata Brigadir J itu lantas ditembakkan Ferdy Sambo beberapa kali ke dinding hingga akhirnya diletakkan kembali di samping tubuh Brigadir J. Di saat bersamaan, Ferdy Sambo meminta untuk dipanggilkan ambulans, berharap Brigadir J dapat segera mendapatkan pertolongan pertama," tuturnya.
Dalam eksepsinya, aksi spontan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding karena dia berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Bharada E dari tuduhan pembunuhan.
Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut merasa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, nantinya Bharada E bisa lolos dari proses hukum.
"Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih ini lah yang sampai saat ini masih disesali terdakwa Ferdy Sambo. Seharusnya dia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi," tutur pengacara.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Langsung Bacakan Eksepsi, Ferdy Sambo Sesali Penembakan Brigadir J)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait