Menkes mengatakan, saat ini pemerintah telah melarang penggunaan obat-obat sirup sambil menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi penelitian obat-obat apa yang terbukti terkandung zat berbahaya.
“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan tersebut,” katanya.
Saat ini dilaporkan gagal ginjal akut di Indonesia sebanyak 206 kasus, di mana 99 anak meninggal dunia.
“Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality atau kematian rate mendekat 50 persen,” ujarnya.
(Artikel ini telah tayang di celebrities.id dengan judul : Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya di Balita yang Alami Gagal Ginjal Akut, Berasal dari Obat Sirup)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait