Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Irfan Ma'ruf
Hotman Paris jadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Okezone)

Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.  

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.  AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.  
"Dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa .

Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.  

Mukti mengatakan bahwa barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sementara 1,7 kilogram lainnya sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram. 

"Sebanyak 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," tuturnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," kata Mukti.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Saya Baru Bisa Jawab Kemarin)

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network