JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Putri Candrawathi disebut ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga. Pengakuan itu disampaikan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat diperiksa sebagai saksi.
Kamaruddin menyatakan dirinya menerima informasi valid jika penembak Brigadir J bukan hanya Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo namun juga Putri Candrawathi.
"Dari awalnya disebut yang menembak hanya saudara Richard Eliezer. Tetapi kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer bersama Putri Candrawathi," kata Kamaruddin Simanjuntak di persidangan, Selasa (25/10/2022).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait