PEKANBARU, iNewsKutai.id - Hukuman pengelola pesantrean terhadap santri kembali menelan korban jiwa. M Hafiz, santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar-Royyan Pagaran Tapah, Rokan Hulu, Riau, tewas setelah direndam di dalam kolam ponpes.
Korban mendapat hukuman direndam di kolam lantaran ketahuan keluar ponpes tanpa izin. Seorang petugas keamanan yang memberikan hukuman kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubsi Polres Rohul, Aipda Mardiono mengungkapkan, insiden tragis itu bermula ketika korban bersama tiga temannya yakni Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin dengan tujuan membeli jajanan tidak jauh dari pondok, pada 22 Oktober sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, setelah membeli makanan mereka justru nongkrong di lapangan bola kaki Pagaran Tapah, hingga pukul 03.45 WIB atau Minggu 23 Oktober 2022. Setelah itu, mereka kembali ke pondok pesantren dan masuk asrama melalui lorong masjid. Namun, aksi mereka diketahui pihak keamanan pesantren bernama Lia Susanto.
"Dia kemudian melaporkan hal itu ke kepala sekolah dan diberikan hukuman dengan cara direndam di kolam dan mengikuti hukuman tersebut," jelasnya, Senin (31/10/2022).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait