Setelah mandi dan bersih-bersih, mereka baru menyadari jika Hafiz tidak terlihat dan menemukan korban sudah tidak bergerak di dalam kolam. Korban kemudian dievakuasi dan dinyatakan meninggal dunia.
Tak terima anaknya meninggal tidak wajar, kedua orang tua korban kemudian melaporkan pengelola pondok pesantrean ke polisi. Polres Rokan Hulu yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Lia Santoso sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Tragis! Santri di Riau Tewas usai Dihukum Rendam di Kolam)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait