SAMARINDA, iNewsKutai.id - Viral pengakuan Ismail Bolong, mantan anggota Polri mengendalikan bisnis tambang ilegal saat masih aktif di Polresta Samarinda. Tidak hanya itu, dia juga mengaku menyetor upeti ke jenderal Polri.
Tidak main-main, mantan polisi berpangkat Aiptu itu menyebut nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagai penerima upeti. Meski demikian, belum diketahui pasti sumber video berdurasi 2 menit tersebut termasuk kebenaran pernyataan Ismail Bolong.
Anggota LBH Samarinda, Fathul Huda menyatakan, video viral pengakuan mantan polisi yang menjalankan bisnis tambang ilegal bisa mnejadi momentum bagi Polri untuk berbenah. Keterangan Ismail Bolong bisa menjadi jalan mengungkap keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik tambang ilegal.
Apalagi, selama ini polisi kerap tutup mata dengan ativitas tambang ilegal. Fathul Huda mengaku sudah sering menyampaikan laporan namun tidak pernah digubris Polresta Samarinda. Dia mencontohkan aktivtas tambang ilegal di kawasan Muang Dalam.
"Harusnya dengan kasus ini, Polresta Samarinda bisa mengindahkan pesan dari Kapolri untuk mengungkap keterlibatan oknum dalam mafia tambang. Apalagi, aktivitas itu dilakukan ketika masih menjadi anggota Polri,"tegasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait