Elly menambahkan, Kedeputian Korsup KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Mulai dari supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara.
Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut. Sebab, dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang belakangan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012-2015. Mulai dari Jalan Simpang Menceleu sepanjang 12 km, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, KPK bersama BPN telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 hektare aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 miliar.
Terbaru, beber Elly, tim Korsup KPK mengklaim telah melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet. Dari data yang dihimpun, terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp12,8 miliar dan volume ekspor 1.155 ton dengan asumsi rata-rata Rp5 juta/kg.
"Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan," tutupnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : KPK Kantongi 91 Laporan Dugaan Korupsi di Kaltim hingga September 2022)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait