JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta baru terungkap dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (12/12/2022). Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat ditanyakan terkait dugaan perselingkuhan dirinya dengan Brigadir J.
Hasil tes poligraf atau tes kejujuran menunjukkan jika istri Ferdy Sambo itu tidak jujur menjawab pertanyan. Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Putri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E. Dalam sidang, jaksa mencecar Putri terkait kedekatan keduanya selain sebagai ajudan dengan atasan.
"Saudara punya hubungan apa sama Yosua? Ada hubungan yang lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Menangggapi pertanyaan tersebut, Putri mengaku jika Nofryansah Yoshua Hutabarat adalah drivernya dan sudah dianggap sebagai anak kandung sendiri.
Jaksa yang tidak puas dengan jawaban tersebut kemudian mencecar istri Ferdy Sambo itu soal tes poligraf yang mengungkapkan Putri terindikasi berbohong. Hasil itu terkait pertanyaan apakah dirinya selingkuh dengan Brigadir J.
"Coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang, pada saat itu anda menjawab apa?" tanya Jaksa.
"Tidak (selingkuh)," kata Putri.
Jaksa menanyakan apakah Putri tahu hasil tersebut. Putri menjawab tidak tahu dan tidak ada yang memberitahukan hasil tes kepada dirinya.
"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya Jaksa lagi.
"Saya tidak tahu itu," kata Putri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait